Langsung ke konten utama

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Sebagai agen pembelajaran, guru dituntut untuk meningkatkan keprofesiannya secara terus menerus melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, kegiatan karya tulis ilmiah, dan kegiatan keprofesionalan lainnya. Di samping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru dipersyaratkan melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar dapat naik pangkat ke jenjang berikutnya.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup: kompetensi kepribadian, sosial, pedagogis dan profesional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian guru diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/ pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional. Kegiatan pengembangan diri dapat berbentuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau mengikuti kegiatan kolektif guru.

Program Diklat Guru dilaksanakan menggunakan moda tatap muka dan dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.

Untuk kepentingan diklat, telah dilakukan revisi modul IPA pada tahun 2018 yang dapat diunduh pada link berikut ini :
1. Modul A : https://s.id/pkb-IPA-A
2. Modul B : https://s.id/pkb-IPA-B
3. Modul C : https://s.id/pkb-IPA-C
6. Modul F : https://s.id/pkb-IPA-F
7. Modul G : https://s.id/pkb-IPA-G
9. Modul I  : https://s.id/pkb-iPA-I

Demikian dan semoga bermanfaat ya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjadi Guru Hebat dengan Menguasai TIK

Hasil belajar dipengaruhi oleh proses pembelajaran. Proses pembelajaran yang berkualitas akan meningkatkan hasil belajar, dan sebaliknya proses pembelajaran yang asal-asalan akan memperburuk hasil belajar. Peningkatan kualitas pembelajaran dari segi proses merupakan upaya-upaya untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran yang mengarah kepada terjadinya prakarsa belajar oleh peserta didik. Hal ini hanya bisa terjadi jika strategi pembelajaran yang digunakan berangkat dari landasan teoretik yang cocok, yaitu yang lebih memberi peluang kepada peserta didik untuk mengalami growth of learning. Pembelajaran yang berkualitas juga mencerminkan adanya lingkungan belajar yang memungkinkan peserta didik dapat melakukan kontrol terhadap pemenuhan kebutuhan emosionalnya, melakukan pilihan-pilihan yang memungkinkannya terlibat secara fisik, emosional, dan mental dalam proses belajar, serta lingkungan yang memberinya kebebasan menentukan pilihan belajar sesuai dengan kemampuan dan minatnya. ...

Aplikasi Penilaian K13 Terbaru

Penilaian pada kurikulum 2013 telah mengalami beberapa kali revisi. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi saran dari guru-guru yang berhadapan langsung dengan siswa di sekolah. Revisi juknis terbaru dikeluarkan tahun 2017. Namun demikian bagi sebagian guru penilaian pada kurikulum 2013 masih dirasa menyulitkan karena banyak aspek dan unsur yang harus dinilai. Bagaimanapun juga, guru zaman now, memang harus melek IT, minimal dapat mengoperasikan salah satu software yang tidak asing, yaitu microsoft office. Salah satu aplikasi penilaian yang sangat membantu teman-teman guru dalam mengolah nilai harian, nilai tugas, nilai ulangan tengah semester, dan nilai ulangan semester menjadi Nilai Rapor, dapat teman-teman peroleh di sini. Aplikasi Penilaian Pada Kurikulum 2013 untuk jenjang SMP  dan SMA berdasarkan panduan panilaian revisi terbaru (tahun 2017) dapat Anda unduh pada Link berikut : Aplikasi Penilaian K.13 untuk SMP Aplikasi Penilaian K.13 untuk SMA   ...

Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pada pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS). Keterampilan berpikir tingkat tinggi adalah proses berpikir kompleks dalam menguraikan materi, membuat kesimpulan, membangun representasi, menganalisis dan membangun hubungan dengan melibatkan aktivitas mental yang paling dasar yang sebaiknya dimiliki oleh seorang guru professional. Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru. Dengan demikian maka...